Senin, 02 Juni 2008

DPRD DIY KUNJUNGAN KERJA KE DISOSNAKERTRANS KARO


DPRD DIY KUNJUNGAN KERJA KE DISOSNAKERTRANS KARO

KABANJAHE,BERSAMA
Dalam rangka studi banding dan kunjungan kerja ke Propinsi Sumatera Utar anggota Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta berkesempatan datang dan melihat kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karo Kamis Siang (29/5) di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe.
Rombongan anggota DPRD DIY ini diterima oleh Rahman Sitepu SPd Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Kepala KTU Drs.Sudarto Purba serta Kepala bidang Pemberdayaan Sosial Luter Ginting MSi. Kunjungan kerja ini juga sekaligus sarana bertukar infomasi dan kebijakan pembangunan.
Dalam acara dengar pendapat dan diskusi Rahman Sitepu SPd dan Drs.Sudarto Purba memaparkan bagaimana terobosan-terobosan yang telah dibuat oleh Pemkab Karo dalam meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran. Mengingat Kabupaten adalah satu daerah yang memiliki potensi pertanian dan pariwisata yang besar maka lapangan kerja sangat terbuka. Dan dapat dikatakan angka penganguran di daerah ini termasuk yang paling rendah di Sumatera Utara.
Sementara itu Luter Ginting MSI masih dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa banyak pekerja dari Jawa/DIY datang ke Tanah Karo dan bekerja sebagai pedagang keliling. Berarti sudah migrasi penduduk secara swadaya dalam rangka memperoleh kesejahteraan hidup ujarnya di hadapan audiensi.
Ketua Komisi D DPRD DIY Hj. Ida Fatimah LA,MSi dalam kata sambutannya menjelaskan bahwa mereka mendapat banyak sekali pengalaman dan akan dijadikan sebagai masukan dalam membuat kebijakan di DIY terlebih-lebih di bidang sosial,tenaga kerja dan transmigrasi. Karena ada juga Kabupaten di Yogyakarta yang kondisi wilayah dan alamnya sama dengan Kabupaten Karo ujarnya.
Mengakhiri acara kunjungan kerja ini Komisi D DPRD DIY memberikan kenang-kenangan berupa cinderamata yang diserahkan oleh ketuanya Hj. Ida Fatimah LA,MSi dan diterima Kabid Tenaga Kerja Rahman Sitepu SPd mewakili Pemkab Karo.
Dalam wawancara dengan Harian Bersama di halaman kantor Disosnakertrans sebelum melanjutkan perjalanan Hj. Ida Fatimah LA,MSi selaku ketua komisi D menyampaikan rasa kagumnya akan Kabupaten Karo dan keindahan alamnya serta potensi objek wisata yang ada. Ketika disinggung mengenai kebijakan antara Pemprov DIY dan Pemkab Karo anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini mengatakan ada kelebihan dan kekurangan masing-masing katanya mengakhiri sambil mengatakan “kami menitipkan warga asal Jawa khususnya dari DIY. Sebagai saudara sebangsa dan setanah air mari kita sama-sama membangun Indonesia tercinta.”

Keterangan gambar :
Cinderamata: Ketua Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Hj. Ida Fatimah LA,MSi menyerahkan cinderamata dan diterima oleh Kabid Tenaga Kerja Rahman Sitepu SPd mewakili Pemkab Karo.

Foto Bersama : Kalvin Ginting S.Kep

ANGGOTA DPRD KARO RENDRA GAUL SH :PENGUTIPAN UANG TANPA PERATURAN ADALAH PUNGLI !

ANGGOTA DPRD KARO RENDRA GAUL SH :
PENGUTIPAN UANG TANPA PERATURAN ADALAH PUNGLI !

KABANJAHE,BERSAMA
Menyikapi pengutipan biaya sosialisasi sertifikasi guru yang dilakukan oleh KTU Diknas Karo anggota DPRD Karo Rendra Gaul SH mengatakan hal tersebut adalah pengutipan liar (Pungli) kepada Harian BERSAMA Rabu siang (28/5) di Kabanjahe.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa setiap kegiatan pengutipan biaya tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang berlakudapat dikenai sanksi hukum yang berlaku. Karena ada aturan yang jelas mengenai sumber pembiayaan sosialisasi sertifikasi guru.
Anggota DPRD dari partai PDK ini juga menyayangkan ucapan KTU yang mengatakan bahwa wajar bila orang bekerja mendapat uang minum. “ Sebagai seorang aparatur Negara KTU Diknas tidakmenyatakan hal yang demikian. Karena setiap orang PNS telah mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan sesuai dengan jabatan dan fungsionalnya di pemerintahan “ujar mahasiswa pascasarjana USU ini.
Untuk itu dia mengharapkan Bupati Karo Drs.DD Sinulingga dan Wakil Bupati Ir.Nelson Sitepu dapat memperbaiki kondisi yang parah di Diknas Karo ini. “Seharusnya Bawasda KAro turun dan dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap bersangkutan “ ujarnya mengakhiri.

BR 58