Jumat, 30 Januari 2009

MASYARAKAT HARAPKAN PEMBANGUNAN LEBIH MENINGKAT


MASYARAKAT HARAPKAN PEMBANGUNAN LEBIH MENINGKAT


SIMPANG EMPAT,BERSAMA
Masyarakat Kecamatan Simpang Empat mengharapkan pembangunan dapat semakin meningkat terutama di bidang pertanian sebagai mata pencaharian petani. Hal ini disampaikan oleh Tokoh masyarakat Drs.Jakup Sembiring Milala didampingi oleh Kapiten Ginting dalam kata sambutannya dalam acara temu pisah antara Camat lama Drs.Lesta Karo-Karo dengan Camat baru Rutina Sembiring S.Sos di aula Kantor Camat Simpang Empat Rabu (21/1).
Lebih lanjut dikatakannya sejumlah pegawai yang pernah bekerja di kecamatan ini banyak yang kemudian hari duduk di eselon III dan II. Ini juga tentunya sebuah kebanggaan dan menjadi semacam patron dalam berbakti kepada bangsa dan negara ketika bekerja sebagai PNS.
Acara ini dihadiri oleh para kades,BPD dan tokoh agama,tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se Kecamatan Simpang empat. Tak ketinggalan unsur Muspika dan para PNS serta Camat Munte Drs.Demas Ginting karena sebelumnya juga bekerja di kantor tesebut.
Masih dalam kesempatan yang sama Drs.Lesta Karo-Karo yang kini mendudukui jabatan yang baru sebagai camat Kabanjahe mengatakan selama menjabat sebagai camat banyak program pembangunan yang belum terlaksana seperti pembukaan kembali pasar tradisional Simpang empat maupun pembukaan jalan lingkar. Karena itu dia mengharapkan Camat yang baru dapat merealisasikannya sehingga perekonomian warga akan semakin meningkat.
Dan program yang telah terlaksana seperti pekan seni dan budaya dan telah dikanya pasar hewan tiga Lingga dapat kiranya diteruskan sebagai kalender kegiatan.
Rutina Sembiring S.Sos menyampaikan kembalinya dirinya bekerja di kantor Camat Simpang Empat adalah sebuah reuni karena sebelumnya beberapa tahun yang lalu menjabat sebagai kasi pemerintahan. Dan dia mengharapkan dukungan dari semua pihak baik muspika,tokoh masyarakat dan para kades dan BPD sehingga pembangunan dapat semakin ditingkatkan.
Danramil Kapten Daniel Pandia didampingi Kapolsek AKP Eduard Simamora pada saat menyampaikan kesan dan pesan mengatakan selamat bekerja di tempat yang baru bagi camat yang lama. Serta selamat datang dan selamat bekerja kepada camat yang baru di wilayah Kecamatan Simpang empat.
Mewakili para kepala desa Musim Karo-Karo menyampaikan selamat jalan bagi Camat Drs Lesta Karo-Karo. Dan kiranya di Kabanjahe juga tetap mengayomi para kades maupun lurah. Tak lupa dia mengatakan desanya baru mendapat dana APBD pada waktu camat ini menjabat.
Sementara mewakili BPD Page Surbakti menyampaikan kiranya camat yang baru dapat meningkatkan taraf hidup petani terutama membantu kelompok tani untuk mendapat pupuk subsidi.
Di akhir acara para tokoh masyarakat memakaikan uis gara kepada ketiga camat yang bekerja di tempat yang baru diteruskan dengan makan siang bersama.


BR 58/KAL

Keterangan Foto :
Para tokoh masyarakat berfoto bersama setelah memakaikan uis gara kepada tiga camat baru Drs.Lesta Karo-Karo,Rutina Sembiring S.Sos dan Demas Ginting dalam acara temu pisah Rabu (21/1).

Foto BERSAMA : KALVIN GINTING S.KEP

Alumni Karo ITB Berikan Beasiswa Kepada Para Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe


Alumni Karo ITB Berikan Beasiswa Kepada Para Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe

KABANJAHE,BERSAMA. Alumni Karo Institut Teknologi Bandung melaksanakan pemberian beasiswa kepada beberapa siswa di SMA Negeri 1 Kabanjahe rabu (21/1). Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kepada pendidikan di tanah Karo Simalem. Demikian disampaikan Nomi Sinulingga MT,M.Div kepada Harian BERSAMA di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut disampaikannya alumni Karo ITB adalah suatu wadah bagi lulusan ITB orang Karo yang ada saat ini serta sangat rindu dapat berbuat untuk meningkatkan SDM terutama yang ada di Tanah Karo. Kegiatan positif yang dilakukan untuk tahal awal ini adalah dengan memberikan beasiswa dengan total 3 juta rupiah kepada 9 orang siswa berprestasi (juara 1,2 dan 3 umum) dari kelas 1,2 dan 3 SMA N 1 Kabanjahe.
“Pemberian beasiswa ini merupakan kegiatan real perdana dalam menunjukkan eksistensi serta kontribusi positif dari alumni Karo ITB” ujarnya.
Ketika ditanyakan tujuan daripada kegiatan tersebut Kepala Jurusan di STMIK Neuman Indonesia ini menjawab sesuai dengan Visi Alumni Karo ITB adalah untuk meningkatkan SDM Karo dan memotivasi siswa-siswa untuk lanjut study di ITB.
“ Sering sekali siswa-siswa berprestasi orang Karo tidak masuk ke ITB karena lebih dulu kalah dan tidak berani mencoba untuk mengikuti ujian saringan masuk ITB padahal mereka pintar-pintar dan mempunyai daya belajar yang sangat baik. Selain memotivasi juga supaya mereka termotivasi untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai karena alasan ekonomi, siswa-siswa itu menjadi patah semangat untuk belajar padahal mereka pintar dan bisa. Selalu ada jalan kalau mereka mau berjuang, dan saat ini tentunya perjuangan mereka adalah belajar. Banyak beasiswa yang bisa mereka peroleh, dan salah satu saat ini adalah dari alumni Karo ITB. “ katanya lagi menambahkan.
Dia juga menginformasikan selain daripada siswa –siswa dari SMA Negeri 1 Kabanjahe pihaknya juga berencana akan memberikan bantuan pendanaan kepada mahasiswa orang Karo yang sedang belajar atau kuliah di ITB.
Apa yang dilakukan oleh alumni Karo ITB adalah merupakan komitmen bagi dirinya. Ini adalah langkah awal menyatakan komitmen. Apabila realisasi nyata dari ide sudah diwujudkan, maka akan banyak alumni ITB lebih yakin lagi mendukung setiap program pengembangan SDM Karo yang direncanakan oleh komunitas ini. Dan semua ini dengan tujuan untuk meningkatkan SDM Karo masa depan.



BR58/KAL

Keterangan foto :

Alumni Karo ITB Nomi Sinulingga MT,M.Div ketika memberikan beasiswa kepada siswa-siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe Rabu (21/1).

Foto BERSAMA :KALVIN GINTING S.KEP

Prof.DR.RAMLAN SURBAKTI

Prof.DR.RAMLAN SURBAKTI :KEPUTUSAN MK SUARA TERBANYAK TIDAK KONSTITUSIONAL


MEDAN,BERSAMA Putusan Mahkamah konstitusi tentang suara terbanyak tidak konstitusional, karena putusan tersebut ditinjau dari segi hukumnya masih tidak sesuai dengan UUD 1945. Untuk itu sebenarnya KPU tidak bisa menjalankan keputusan MK tersebut. Jika ini dipaksakan tanpa adanya revisi akan sangat rentan menimbulkan konflik. Baik antar partai politik maupun antar sesama calon legislatif dalam penentuan siapa yang berhak duduk di kursi anggota dewan.
Demikian disampaikan Prof Dr Ramlan Surbakti kepada Harian BERSAMA ketika ditemui di restourant Raibow Grand Angkasa Hotel jalan perintis kemerdekaan Minggu pagi (18/1).
Ramlan menjelaskan, sebenarnya KPU tidak mempunyai dasar yang kuat dalam menjalankan putusan MK tersebut, karena bentuk keputusan tersebut masih berupa Sumber Hukum. Sedangkan yang dipakai dalam menjalankan perundang-undangan itu harus dasar hukum. Oleh karena itu keputusan tersebut masih tidak tepat untuk dijalankan. Jadi dalam pemilu mendatang undang-undang nomor 14 tahun 2008 masih menjadi landasan hukum atau payung hukum dalam pelaksanaan
Ini artinya ada beberapa bagian yang menjadi sangat rancu, misalnya penetapan suara terbanyak apakah menurut mayoritas atau pluralitas.. Kemudian jika pemilih lebih banyak mencentang lambang partai daripada nama calon. Jadi saya sendiri secara pribadi telah melayangkan surat terbuka kepada KPU agar undang-undang ini secepatnya di revisi terutama pasal 214,176 dan 55 kata Guru Besar universitas Airlangga ini menambahkan.Jika tidak maka segala keputusan atau hasil dari pemilu dapat dijadikan untuk menggugat KPU ke Mahkamah Agung. Ya sudah tentu KPU akan kalah karena MA dalam mengambil keputusan berdasarkan UU yang dijadikan sebagai dasar hukum katanya lagi.Dia juga berpendapat keputusan MK ini tidak konstitusinal karena menurut UUD 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Nah ketika keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu maka ini sudah tidak konstitusional lagi.“Bila memang keputusan MK tersebut ingin dilakukan. untuk itu KPU harus mendesak DPR untuk merevisi pasal 214 dalam menetapkan calon terpilih,” tegasnyaLebih lanjut ia mengatakan keputusan MK tersebut bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan, bila tidak ada dasar yang kuat dalam melakukan untuk menentukan calon terpilih. Dengan kata lain keputusan tersebut bisa menjadi boomerang tersendiri bagi KPU.Sementara itu Irham Buana Nasution Ketua KPUD Sumut ketika dihubungi melaui via telepon membantah pernyataan tersebut yang menyatakan putusan tersebut tidak konstitusional. Menurutnya keputusan MK tersebut sudah final dilaksanakan dan tidak dapat lagi dirubah. “Dengan adanya keputusan tersebut maka otomatis pasal 214 akan berupah sendirinya tanpa harus meminta kewenagan DPR untuk merubahnya,” sambungnya.Dilanjutkannya pasca penetapan calon terpilih nantinya sudah dirapatkan dan sudah mencapai final dan tidak ada permasalahan. Sayangnya ketika ditanya apa draf keputusan tersebut, ia menjawab nanti akan diumumkan.Hal senada juga diucapkan Drs Warjio MSi yang mengatakan keputusan MK tersebut saudah benar dan tidak ada yang salah, Landasan dikeluarkannya putusan MK tersebut melauui UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan ditangan rakyat.Ketika ditanya setelah katakedaulatan ditangan rakyat kan masih ada sambungannya!. Warjio menjawab “memang diakui masih ada dasar tersebut untuk tetapa menjalankan pasal 214,” jawabnya.Untuk itu ia menambahkan keputusan tersebut pada dasarnya ingin memberikan pendewasaan politik, yang natinya dapat merubah sstem demokrasi Indonesia kedepannya. Dan untuk penetapan calon terpilih KPU sedang merapatkannya dan dari pantauannya sekarang ini tidak ada permasalahan.