ANGGOTA DPRD KARO RENDRA GAUL SH :
PENGUTIPAN UANG TANPA PERATURAN ADALAH PUNGLI !
KABANJAHE,BERSAMA
Menyikapi pengutipan biaya sosialisasi sertifikasi guru yang dilakukan oleh KTU Diknas Karo anggota DPRD Karo Rendra Gaul SH mengatakan hal tersebut adalah pengutipan liar (Pungli) kepada Harian BERSAMA Rabu siang (28/5) di Kabanjahe.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa setiap kegiatan pengutipan biaya tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang berlakudapat dikenai sanksi hukum yang berlaku. Karena ada aturan yang jelas mengenai sumber pembiayaan sosialisasi sertifikasi guru.
Anggota DPRD dari partai PDK ini juga menyayangkan ucapan KTU yang mengatakan bahwa wajar bila orang bekerja mendapat uang minum. “ Sebagai seorang aparatur Negara KTU Diknas tidakmenyatakan hal yang demikian. Karena setiap orang PNS telah mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan sesuai dengan jabatan dan fungsionalnya di pemerintahan “ujar mahasiswa pascasarjana USU ini.
Untuk itu dia mengharapkan Bupati Karo Drs.DD Sinulingga dan Wakil Bupati Ir.Nelson Sitepu dapat memperbaiki kondisi yang parah di Diknas Karo ini. “Seharusnya Bawasda KAro turun dan dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap bersangkutan “ ujarnya mengakhiri.
BR 58
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar