Jumat, 04 Juni 2010
TERMINAL BERASTAGI BERALIH MENJADI TEMPAT BERJUALAN
TERMINAL BERASTAGI BERALIH MENJADI TEMPAT BERJUALAN
BERASTAGI,BERSAMA
Pemkab Karo di bawah Bupati Drs.DD Sinulingga tampaknya harus melakukan tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi terminal Berastagi sebagaimana seharusnya. Sebab sampai sekarang pedagang kaki lima masih saja memanfaatkan tersebut untuk berjualan dan meraih rejeki, padahal hal ini sangat menyalahi peraturan daerah (Perda ) nomor 6 Tahun 2006 dengan tegas melarang fasilitas umum seperti terminal sebagai tempat berjualan di pasal 6.
Menarik memang melihat fenomena ini sebab wilayah terminal adalah wilayah atau ruangan public yang pasti ramai dilalui oleh manusia dan akan menciptkan transaksi ketika seseorang melakukan perdaganagn jual beli barang setiap harinya..
Sampai, Jumat (4/6) di Kota Turis Berastagi dimana semakin banyak pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Veteran dan terminal. Hal ini tentunya sangat disayangkan, melihat Berastagi salah sebagai satu Daerah Tujuan Wisata. Apalagi juga terlihat angkutan kota maupun angkutan pedesaan yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut harus bergeser atau menggunakan lahan yang sempit.
Dalam hal ini ada berbagai instansi yang terkait yang harus melakukan kerjasama, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan melalu Kantor Pasar Berastagi,Kantor Camat Berastagi dan Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika dibaiarkan maka penduduk Tanah Karo akan kecewa terhadap penguasa.
B 25/KAL
KETERANGAN FOTO :
Terminal Berastagi yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan melanggar Perda.
FOTO BERSAMA : KALVIN GINTING
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar