Sabtu, 29 Januari 2011

Dana PPIP Senilai Rp 3,8 M Di Karo Diduga Bermasalah


Dana PPIP Senilai Rp 3,8 M Di Karo Diduga Bermasalah

Tanah Karo

Pengelolaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) senilai Rp.3.800.000.000 bersumber dari APBN T.A 2010 di Kabupaten Karo diduga bermasalah. Pasalnya, beberapa bidang kegiatan yang dikerjakan rekanan terkesan menyimpang dari Permenkeu 114/PMK.07/2010 sebagai pedoman umum pada penyaluran dan penggunaan anggaran, sehingga proses penyaluran yang 10 persen lagi terputus.

Implementasi rancu ini terlihat pada pengerjaan fisik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo, saat wartawan melakukan investigasi baru-baru ini. Tampak lima bidang kegiatan sedang menuai masalah, dua kegiatan yakni pengerjaan sumur bor oleh CV.SKUS atas nama SS dengan Jumlah dana Rp.104.200.000, dan Pengerjaan Listrik oleh CV.AK atas nama MM dengan jumlah dana Rp.160.000.000, masih keadaan terbengkalai.

Hal yang ironis, pada kegiatan listrik terlihat tiang pemegang kabel sudah bengkok dan kabel sebagian tampak terkelupas, hal ini terindikasi komponen yang dipasang diduga bahan-bahan berkualitas rendah. “ Tiang dan kabel ini kurasa palsu bang, karena sedikit saya mengetahui bahan-bahan listrik yang asli, makanya mudah bengkok dan kabelnya mudah terkelupas,” ujar salah seorang warga yang berketepatan di lokasi saat wartawan mengambil dokumentasi.

Sedangkan tiga kegitan lagi yakni pembuatan Rumah Genset, pembuatan 4 ruang kamar mandi dan perkerasan jalan, oleh CV. SPK yang terkesan abstrak karena tidak menggunakan Plank proyek.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kasta Brahmana, Selasa (25/1) di ruangannya di Dinas Pendidikan Karo, mengatakan bahwa empat bidang kegiatan yakni rumah genset, kamar mandi, sumur bor dan pembuatan jalan telah di tahap 90 persen anggaran, namun karena keterlambatan laoporan pertanggung jawaban yang seharusnya diserahkan pada tanggal 15 Desember 2010 oleh rekanan maka dana yang 10 persen tidak bisa dikucurkan dari pusat.

Disinggung bagaimana pertanggung jawaban pihak PPK untuk fisik yang masih gantung, beliau (PPK-Red) mengatakan bahwa kelanjutan pengerjaan diambil dari APBD karo 2011.

Masih kata Kasta, terkait pengerjaan listrik, itu telah kita putus kontraknya, dan dana yang sudah cair 30 persen akan kita tekankan terhadap rekanan agar segera dikembalikan ke kas negara, “ saya termasuk pintar langsung memutuskan kontrak rekanan, kalau tidak saya yang akan masuk,” ujar Kasta bangga tanpa menyadari kelemahannya selaku PPK.

Lagi-lagi ditanya wartawan, kira – kira apa factor terjadinya problem terhadap ke lima kegiatan, PPK menjawab karena paket yang berentetan satu sama lain dan kelalaian rekanan, “paket listrik itu salah satu factor terkendalanya proses pengerjaan sumur bor, dan satu lagi rekanan terlalu lalai,” cetus Kasta merasa dirinya terlepas dari pengawasan.

Lanjut PPK, seputar indikasi bahan listrik tidak sesuai RAB itu memang benar, mestinya tiang itu beton agar kuat. Tapi anehnya, Kasta brahmana menyarankan agar soal listrik tak usah lagi dipertanyakan, karena pengakuannya sudah memutus kontraknya.

Keterangan gambar :

1. Warga menunjukkan tiang listrik yang sudah bengkok pada hal arus listrik belim masuk dari pihak PLN.

2. Bak penampung air dari sumur bor belum bisa difungsikan karena belum selesai.

Tidak ada komentar: