Pasca Penurunan harga BBM, Premium Langka di Kabupaten Karo
LSM INKAM : Tindak, SPBU yang menjual premium melalui jerigen,drum
KABANJAHE, BERSAMA
Pasca penurunan harga Bahan Bakar minyak jenis premuim sebesar Rp.500 per liter di Kota Kabanjahe terjadi kelangkaan. Pada Kamis (4/12) sekitar pukul 17.00 WIB sore hari dua Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum di Tiga Baru dan Jalan Kotacane memasang plang “bensin habis”.
Ketika wartawan menanyakan mengapa tidak ada bensin, beberapa petugas pengisisan di kedua SPBU ini menjawab bahwa mobil tanki belum sampai.
Sementara itu LSM Institut Nalar Karo Membangun (INKAM) dalam keterangan persnya yang dibacakan oleh Humas Holmes Ginting didampingi Edu Perangin-angin,Gunawan Ginting SE Kamis sore (4/12) di Jalan Veteran Kabanjahe mengatakan beberapa temuan di lapangan mulai dari tanggal 1 Desember ketika tarif baru mulai diberlakukan. Beberapa SPBU melakukan penjualan premium atau bensin tidak langsung ke kenderaan tetapi melaui jiregen, drum.
Selama tiga hari pemantauan terdapat beberapa modus yaitu rata-rata mobil pick up atau truk yang membawa puluhan tong bensin membeli ke SPBU pada jam dini hari. Disinyalir hal ini untuk menutupi mata masyarakat umum dengan tindakan ini.
Seperti temuan di pada Rabu (3/12) pukul 02.30 dini hari di SPBU 14.221.241 Tiga baru Kabanjahe, sebuah truk colt diesel mengisi puluhan tong dengan bensin. Ketika ditanyakan anggota LSM INKAM kepada sopir mau dikemanakan minyak bensin tersebut. Mereka menjawab akan dibawa ke Lau Baleng lanjut Holmes Ginting lagi.
Karena itu LSM INKAM akan menyurati PERTAMINA akan tindakan SPBU ini juga kepada penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan sehingga dapat mengambil tindakan hukum atas temuan tersebut.
Karena beberapa waktu belakangan perusahaan BUMN ini sedang giat-giatnya mengedepankan pelayanan kepada konsumen. Termasuk sertifikasi “ PASTI PASS ” sebagai bentuk komitmen ditengah-tengah mulai masuknya perusahaan minyak dari luar negeri seperti PETRONAS Malaysia atau Shell Helix Amerika.
Jadi kami memohon agar Pertamina dan aparat hukum dapat memberikan tindakan nyata yaitu mengatasi kelangkaan bensin/premium. Dan dengan tegas dapat menindak SPBU yang nakal serta pihak-pihak yang sengaja menimbun BBM untuk memperoleh keuntungan pada saat ada lonjakan harga.
BR 58/KAL
Keterangan Foto :
Sebuah truk Colt Diesel yang mengisi beberapa drum dengan premium di SPBU 14.221.241 Kabanjahe Rabu(3/12) jam 02.30 WIB dini hari.
Foto BERSAMA : KALVIN/INKAM
1 komentar:
PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Posting Komentar